WELCOME TO MY PERSONAL HOME ONLINE

SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI...SEMOGA SUKSES SELALU

Wednesday 16 March 2016

CARA MENGISI SPT TAHUN ONLINE 
Saya akan mencoba membagi tutorial mengisi SPT tahunan bagi kawan PNS, karena berdasarkan peraturan yang baru untuk penyampaian SPT tahun 2015 sudah dilaksanakan secara online melalui portal djponline.pajak.go.id sehingga kita tidak lagi bisa menyampaikan laporan langsung ke kantor pajak.
Sebelum mengisi SPT tahunan secara online, terlebih dahulu kita ke kantor pajak terdekat untuk mengajukan/meminta efin.
Adapun syarat untuk pengajuan efin dengan mengisi formulir pengajuan efin dan melampirkan foto copy kartu pajak serta email aktif untuk aktifasi akun atau user pajak kita.

berikut langkah-langkah pengisian SPT tahunan kita.
  1. buka djponline.pajak.go.id
  2. kemudian login dengan user NPWP kita dan paswod yang telah kita buat
  3. pilih menu E-Filling, kemudian klik menu buat SPT seperti pada gambar berikut 


  4.  kemudian isi formulir dengan bidang pekerjaan sesuai data diri kita
  5.  kemudian pilih form yang akan digunakan dengan panduan, sehingga jika kita kurang mengerti akan ada keterangan atau panduan dipojok kiri sesuai dengan isian.
  6. pilih tahun pajak 2015 dan status  SPT nomral karena kita baru pertama kali mengisi formulir SPT, klik langkah berikutnya yang berada di bawah.
  7. klik icon/menu tambah yang ada di kanan, kemudian pilih jenis pajak pasal 21, NPWP pemotong/pemungut pajak dan jumlah potongan sesuai degan formulir1721-A2 yang diberikan bendahara, kemudian klik simpan dan klik langkah berikutnya.
  8. selanjutnya masukkan nilai penghasilan neto kita,atau point 15 pada formulir 1721-A2. kemudian pilih langkah berikutnya.
  9. jika anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya maka pilih ya dan isi sesuai dengan penghasilan yang kita dapatkan. jika tidak ada maka pilih tidak dan kemudian klik langkah berikutnya.
  10. jika anda memiliki penghasilan luar negeri maka pilh ya dan isi sesuai dengan penghasilan yang kita dapatkan. jika tidak ada maka pilih tidak dan kemudian klik langkah berikutnya.
  11. langkah beikutnnya sama yaitu mengisi sesuai dengan data kita dan klik berikutnya
  12. pada langkah ke 8 kita akan mengisi daftar harta kekayaan yang kita miliki dengan mngklik menu tambah. pada tahap ini kita akan mengisi satu persatu daftar harta yang kita miliki sesuai dengan nilai pada tahun perolehan harta.
  13. langkah selanjutnya adalah mengisi daftar hutang jika memilikinya klik ya, maka akan muncul form kemudian isi sesuai dengan hutang yang kita miliki sampai dengan akhir tahun 2015. kemudian klik simpan. kemudian klik langkah berikutnya.
  14. pada langkah ini jika anda memiliki tanggungan maka pilih ya dan masukkan tanggungan berupa anak dan istri kita dengan meng klik menu tambah, jika tidak maka pilik tidak dan klik langkah berikutnya.
  15. Pada tahap ini kita akan mengetahui apakah data potongan pajak (nihil) yang kita masukkan sesuai dengan formulir 1721-A2 atau tidak, jika tidak maka kita bila mengeceknya kembali dengan mengklik menu langkah sebelumnya yang ada di dibawah.
  16. pada langkah berikutnya kita pilih ya jika kita memiliki iuran sumbangan/zakat atau kegiatan keagamaan yang wajib/rutin kita keluarkan semisal ikut arisan Qurban. jika tidak ada maka pilih tidak kemudian klik langkah berikutnya.
  17. disini kita akan memilih status perpajakan, apakah kita sudah kawin atau tidak, dan apakah kawin dengan memiliki anak atau tidak, isi jumlah anak pada kolom di pojok kanan. kemudian klik langkah berikutnya.
  18. pada langkah ini klik ya jika ada memiliki selisih pemotongan penghasilan luar negeri, pilih tidak jika kita tidak memiliki penghasilan luar negeri kemudian pilih langkah selanjutnya.
  19. sampai disini kita akan mengisikan data jika memiliki potongan pajak PPh pasal 25, jika tidak maka klik langkah berikutnya. 
  20. sampai disini kita akan melihat daftar perhitungan pajak,jika sudah sesuai maka klik langkah berikutnya dan jika ada yang tidak sesuai maka klik langkah sebelumnya.
  21. kemudian pilih langkah berikutnya jika kita tidak memiliki potongan pajak PPh pasal 26.
  22. centang/klik pada kolom setuju/agree kemudian klik langkah berikutnya.
  23. pada tahap akhir pengisian SPT tahunan ini, kita akam meminta kode verifikasi dengan meng klik tulisan dengan tanda/warna orange, maka kode verifikasi akan dikirim ke email kita. isikan kode verifikasi tersebut kemudian klik kirim SPT. kemudian klik selesai, bukti pengiriman atau pengisian SPT kita akan dikirim ke email yang kita gunakan untuk mendaftar.
demikian langkah-langkah pengisian SPT tahunan secara online, semoga bermanfaat.

No comments: